M.YAMIN, METRO–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang, melakukan sosialisasi uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C dengan syarat menyertakan BPJS Kesehatan aktif atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari mulai Juli-September mendatang.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polresta Padang Iptu Andri Perkasa menjelaskan, ketentuan ini didasarkan pada peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Padang dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki perlindungan kesehatan.
“Kami sudah berkoordinasi untuk pelayanan ini, mengingatkan kepada pemohon SIM untuk menunjukkan keaktifan BPJS mereka pada saat pendaftaran atau penginputan data. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi kepada pemohon SIM,” jelas Iptu Andri Perkasa.