Razia Penginapan, Petugas Amankan 2 Sejoli, Tidak Ada Ikatan Keluarga dan Suami Istri

RAZIA PENGINAPAN— Petugas Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan dua pasangan ilegal saat dilakukan razia penginapan di kawasan Kecmaatan Padang Barat, Senin (1/7) malam hingga Selasa (2/7) dini hari.

TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menyisiri dan melakukan razia di beberapa penginapan, ka­fe karaoke dan klub malam di wilayah Kota Padang, Senin (1/7) hingga Selasa (2/7) dini hari. Diduga kuat masih banyak tempat hibu­ran malam dan juga pengi­napan yang melanggar peraturan daerah berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Per­undang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam pengawasan ter­sebut, petugas menga­man­kan dua pasangan ile­gal dari dalam kamar penginapan di kawasan Padang Barat. Dua sejoli tersebut tidak bisa me­nunjuk­kan identitas dan hu­bungan antara kedua­nya saat diperiksa petu­gas.

Selain itu, petugas juga memanggil pemilik penginapan yang diduga melakukan pelanggaran Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Per­da Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kota Padang.

“Razia dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masya­ra­kat. Petugas melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki pemilik penginapan. Diduga pemilik melanggar dua perda yakni, Perda Trantibum dan Perda TDUP,” ujar Rio Ebu Pratama.

Rio menjelaskan, Satpol PP juga melakukan pe­nga­wasan beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, seperti, kafe, karaoke, dan klub malam yang sering menjadi tempat berkumpulnya muda mudi pada malam hari.

Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masa­lah lainnya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.

“Ada empat tempat hi­bu­ran malam yang kita lakukan pengawasan. Se­telah kita periksa, diduga tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki dan ada. Kita amankan mixer miliknya sebagai barang bukti, tidak hanya itu pemilik juga kita panggil menghadap Penyidik Pe­gawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Pa­dang,” tuturnya. (brm)

Exit mobile version