PADANG, METRO–Pemko Padang siap mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Periode 2024-2029 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar.
PSU ini dilaksanakan sebagai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terkait sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sumbar yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Pemko Padang siap mendukung KPU dan Bawaslu Kota Padang dalam penyelenggaraan PSU ini, sesuai arahan Bapak Penjabat (Pj) Wali Kota,” ujar Pj Sekda Padang Yosefriawan.
Yosefriawan juga mengajak Camat, Lurah, serta OPD terkait untuk memberikan dukungan penuh dan mengajak warga Kota Padang untuk menggunakan hak pilihnya.