Dijelaskan Ipda Andy, setelah dilakukan penyelidikan, tim meringkus kedua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tang potong, satu roll kabel RRU sepanjang 50 meter,” ungkapnya.
Ipda Andy menuturkan, seluruh barang bukti tersebut akhirnya dibawa ke Mapolsek Kuranji untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Saat ini, kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Kuranji.
“Akibat ulahnya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (brm)