PADANG, METRO–Dua sekawan yang melakukan aksi pencurian peralatan perlengkapan tower komunikasi atau BTS di Kota Padang berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuranji, pada Rabu, (26/6).
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Veri Sarjono (37), dan Andre Irtanto (31). Keduanya nekat menggasak barang milik perusahaan telekomunikasi tersebut pada Jumat, (29/2) lalu, di tower yang berada di Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
Kanit Reskrim Polsek Kuranji, Ipda Andy Hendriansyah mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut di tangkap di dua tempat yang berbeda. Penangkapan tersebut terjadi dari adanya keluhan serta laporan pengelola tower, yang sering kehilangan perlengkapan serta peralatan tower.
“Pihak peruhsaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuranji. Bermodal laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mendapati identitas pelaku serta keberadaan pelaku pencurian tower,” ungkap Ipda Andy, Kamis (27/6).
Dijelaskan Ipda Andy, setelah dilakukan penyelidikan, tim meringkus kedua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tang potong, satu roll kabel RRU sepanjang 50 meter,” ungkapnya.
Ipda Andy menuturkan, seluruh barang bukti tersebut akhirnya dibawa ke Mapolsek Kuranji untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Saat ini, kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Kuranji.
“Akibat ulahnya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (brm)