AIATAWA, METRO–Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial melaksanakan kegiatan pembinaan terpadu kepada anak jalanan, di Batalyon Infantri 133/Yudha Sakti, Air Tawar, Kamis (27/6). Dibuka langsung oleh Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, puluhan anak jalanan menÂdapat pembinaan.
“Berdasarkan pantauan atau identifikasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Padang, bahwa tidak semua anak jalanan adalah akibat dari faktor kemiskinan keluarga saja. Akan tetapi sebagian anak yang turun ke jalanan sebagai pemenuhan kebutuhan psikis belaka, seperti keinginan untuk menyalurkan minat dan berkumpul dengan rekan-rekan mereka,” kata Yosefriawan.
Dijelaskan, sesuai amaÂnat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No 31 taÂhun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis menegaskan bahwa gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan Bangsa Indonesia yang berdasarkan UUD 1945. Sebab itu, Pemko Padang perlu untuk melakukan upaya pembinaan kepada anak jalanan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dan meraih bonus demografi di tahun 2045.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Heriza Syafani meÂnyebut, pembinaan yang dilakukan kepada anak jalanan bersifat rehabilitasi. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang No 41 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembinaan Anak Jalanan terdiri dari, Prefentif, ReÂpresif, dan Rehabilitasi.