Hari Kedua Pengawasan PJU, Tak Ada Pelanggaran, Bapenda Ingatkan Warga dan PKL Pakai Listrik Resmi

PENGAWASAN PJU— Tim gabungan dari Bapend Kota Padang bersama Unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN UP3L, melakukan pengawasan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah tempat di Kota Padang, Selasa (25/6).

PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama tim gabungan dari unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN UP3L, Dinas Perhu­bungan, Satpol PP bersama SK-4 melanjutkan pengawasan Pene­rangan Jalan Umum (PJU) di se­jumlah tempat di Kota Padang, Selasa (25/6).

Dalam pengawasan di hari kedua ini, tim tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan atau pencurian arus listrik yang dilakukan oleh masyarakat atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir-pinggir jalan.

Sekretaris Bapenda Ko­ta Padang, Fuji Astomi, mengapresiasi masya­ra­kat yang tidak mencuri listrik. Dia menyebut berdasarkan tidak adanya ditemukan pelanggaran di hari kedua ini telah mendefinisikan sebagian besar bahwa tidak ada lagi ma­sya­rakat yang mengakali penggunaan listrik.

“Hari ini kita tidak menemukan adanya pelanggaran listrik yang dilakukan oleh para Pedagang dan ma­sya­rakat. Kita meng­apre­­siasi masyarakat yang su­dah tertib, semoga juga men­­cegah dari risiko keba­karan,” katanya, Selasa (25/6).

Walaupun demikian, ketertiban yang telah ditemukan pada saat itu dapat mewakili kondisi secara umum di Kota Padang, terutama bagi pelaku-pelaku usaha.

“Kita mengimbau kepada para pelaku usaha se­nan­tiasa melakukan aktivitas usahanya dengan peng­gunaan listrik yang sesuai atau yang legal, dan jangan sesekali mengakal-akali pengguna listrik,” ungkapnya.

Selain itu, ditambahkan Kepala Bidang Pengawa­san dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan saat pengawasan tim Bapenda juga mendapati satu pelaku usaha di kawasan Purus yang me­nggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Selain menggunakan fasilitas umum, pelaku usaha tersebut juga tidak membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya. Sehingga pihaknya memberikan teguran dan memanggil untuk menghadap ke kantor Bapenda.

“Selain pengawasan PJU, kita juga melakukan pengawasan tempat usaha yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan seperti trotoar yang digunakan sebagai teras ber­jua­lan kelapa muda,” katanya.

“Setelah kita cek berdasarkan data, itu pembayaran pajaknya kalau di estimasi dengan jumlah pengunjung, tidak sesuai. Ini juga kita lakukan peneguran dan memanggil wajib pajak untuk menghadap ke kantor Bapenda,” ungkapnya. (brm)

Exit mobile version