PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama tim gabungan dari unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN UP3L, Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama SK-4 melanjutkan pengawasan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah tempat di Kota Padang, Selasa (25/6).
Dalam pengawasan di hari kedua ini, tim tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan atau pencurian arus listrik yang dilakukan oleh masyarakat atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir-pinggir jalan.
Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, mengapresiasi masyarakat yang tidak mencuri listrik. Dia menyebut berdasarkan tidak adanya ditemukan pelanggaran di hari kedua ini telah mendefinisikan sebagian besar bahwa tidak ada lagi masyarakat yang mengakali penggunaan listrik.
“Hari ini kita tidak menemukan adanya pelanggaran listrik yang dilakukan oleh para Pedagang dan masyarakat. Kita mengapresiasi masyarakat yang sudah tertib, semoga juga mencegah dari risiko kebakaran,” katanya, Selasa (25/6).
Walaupun demikian, ketertiban yang telah ditemukan pada saat itu dapat mewakili kondisi secara umum di Kota Padang, terutama bagi pelaku-pelaku usaha.
“Kita mengimbau kepada para pelaku usaha senantiasa melakukan aktivitas usahanya dengan penggunaan listrik yang sesuai atau yang legal, dan jangan sesekali mengakal-akali pengguna listrik,” ungkapnya.
Selain itu, ditambahkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan saat pengawasan tim Bapenda juga mendapati satu pelaku usaha di kawasan Purus yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Selain menggunakan fasilitas umum, pelaku usaha tersebut juga tidak membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya. Sehingga pihaknya memberikan teguran dan memanggil untuk menghadap ke kantor Bapenda.
“Selain pengawasan PJU, kita juga melakukan pengawasan tempat usaha yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan seperti trotoar yang digunakan sebagai teras berjualan kelapa muda,” katanya.
“Setelah kita cek berdasarkan data, itu pembayaran pajaknya kalau di estimasi dengan jumlah pengunjung, tidak sesuai. Ini juga kita lakukan peneguran dan memanggil wajib pajak untuk menghadap ke kantor Bapenda,” ungkapnya. (brm)