AIAPACAH, METRO–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi sampah. Langkah ini merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi menjelaskan tarif retribusi sampah ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Nantinya akan ada pengolahan terhadap sampah. Dimana, sampah yang di TPA akan dikelola menjadi energi, sampah bernilai ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah,” ujar Didi saat memimpin rapat di Ruang Asisten Setda Balai Kota Aia Pacah, Selasa (2/7).
Didi berharap partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah ini akan menjadikan manajemen pengelolaan sampah yang baik. Pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.