“Kita mengimbau kepada para pelaku usaha senantiasa melakukan aktivitas usahanya dengan penggunaan listrik yang sesuai atau yang legal, dan jangan sesekali mengakal-akali pengguna listrik,” ungkapnya.
Selain itu, ditambahkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan saat pengawasan tim Bapenda juga mendapati satu pelaku usaha di kawasan Purus yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Selain menggunakan fasilitas umum, pelaku usaha tersebut juga tidak membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya. Sehingga pihaknya memberikan teguran dan memanggil untuk menghadap ke kantor Bapenda.
“Selain pengawasan PJU, kita juga melakukan pengawasan tempat usaha yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan seperti trotoar yang digunakan sebagai teras berjualan kelapa muda,” katanya.
“Setelah kita cek berdasarkan data, itu pembayaran pajaknya kalau di estimasi dengan jumlah pengunjung, tidak sesuai. Ini juga kita lakukan peneguran dan memanggil wajib pajak untuk menghadap ke kantor Bapenda,” ungkapnya. (brm)