PADANG, METRO–KPU Kota Padang meluncurkan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, Senin malam (11/6) di salah satu hotel di Kota Padang.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan, pada 27 November 2024 nanti dilaksanakan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Jika dihitung mundur harinya, maka tinggal 171 hari jelang pemungutan. “Jika dihitung mundur lagi, tinggal 108 hari masa kampanye, dan 104 penetapan pasangan calon yang akan berkonstestasi,” ungkap Dorri.
Terkait hitung mundur jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini, sebagai pengingat KPU Kota Padang untuk lebih mempersiapkan diri lagi menghadapi Pilkada.
“Dalam persiapan, KPU Kota Padang bersama Bawaslu telah membentuk badan adhoc tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Di mana KPU telah siapkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan, kemudian 313 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 104 kelurahan yang juga didukung 3 tenaga sekretariat dari Pemko Padang,” ucap Dori lagi.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2024 akan dilakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih (coklit). “Ada sebanyak 2.854 Pantarlih yang akan kami rekrut yang akan membantu KPU dalam proses coklit nanti,” ungkap Dorri.