PADANG, METRO–Tim Aligator Polsek Padang Utara meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang melancarkan aksinya di Kota Padang. Buronan itupun berhasil diciduk saat bersembunyi di kampung halamannya di Desa Minaming, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Minggu (9/6).
Pelaku bernama Marlin (26) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2024 itu tak bisa lagi mengelak ketika ditangkap petugas. Pasalnya, petugas sudah mengantongi bukti-bukti kejahatan pelaku yang melakukan pencurian motor.
Namun saat penangkapan, petugas tidak berhasil menemukan sepeda motor hasil curiannya itu. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui jika sepeda motor yang dicurinya di Kota Padang sudah dijual kepada orang lain dan uangnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku Marlin melakukan aksinya di sebuah warung di Jalan Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Korban yang mendapati sepeda motornya raib digondol maling, langsung melapor ke Polsek Padang Utara. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku ditetapkan sebagai DPO,” kata Iptu Heru, Senin (10/6).