PATIMURA, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di sekitar kawasan jalan Patimura, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (10/6). Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka telah mengganggu ketertiban umum dan juga mengacuhkan surat peringatan yang telah diberikan petugas penegak peraturan daerah (perda) Kota Padang.
Selain itu, menyebabkan kawasan tersebut menjadi semrawut karena PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Dimana, trotoar dijadikan tempat berjualan sehingga mengganggu akses pejalan kaki, selain itu kegiatan PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelum penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar.
“Karena tidak mengacuhkan imbauan, petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL ini. Kita sudah beri surat teguran namun pedagang masih membandel dan tidak patuh aturan. Sehingga hari ini dilakukan upaya penindakan,” terang Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra.
Ia juga mengimbau agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan kota.
Tiga lapak PKL yang ada di jalan Patimura tersebut dilakukan penindakan yang dipimpin langsung Kasi Kerjasama Okta Purama. Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar, kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. (brm)