PATIMURA, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di sekitar kawasan jalan Patimura, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (10/6). Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka telah mengganggu ketertiban umum dan juga mengacuhkan surat peringatan yang telah diberikan petugas penegak peraturan daerah (perda) Kota Padang.
Selain itu, menyebabkan kawasan tersebut menjadi semrawut karena PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Dimana, trotoar dijadikan tempat berjualan sehingga mengganggu akses pejalan kaki, selain itu kegiatan PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelum penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar.