SITEBA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang yang berada di Taman Kota dan alun-alun kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Selasa (4/6).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, lapak-lapak yang dibongkar tersebut berdiri di atas drainase, melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trantibum serta merusak nilai estetik di Kota Padang.
“Satpol PP Padang bersama pihak Kecamatan Nanggalo melakukan pembongkaran sejumlah lapak yang menutupi drainase yang ditinggal pemiliknya, kita tertibkan karena lapak-lapak tersebut berdiri di atas drainase sehingga menutupi dan mengganggu fungsi drainase,” kata Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Chandra mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada demi menjadikan Kota Padang yang tertib.
“Kita akan selalu melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah secara rutin dan bertahap, maka dari itu kami imbau kepada masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya Kota Padang yang tertib,” tutur Chandra.
Penertiban di Pasar Raya
Selain di Siteba, petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan juga melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya, dari depan Gapura hingga persimpangan antara gedung Balaikota lama.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perdagangan Nomor : 113/UPTD-PR/VI/2024 tentang Larangan Berdagang di depan Gapura sampai persimpangan Gedung Balaikota lama dan Fase VII, bahwa tidak diizinkan untuk menggelar dagangan terhitung dari 4 Juni 2024. Bagi pedagang yang tidak mengindahkan pemberitahuan ini maka akan ditertibkan oleh petugas.
Dalam penertiban, petugas bantu memindahkan gerobak milik PKL, lalu gerobak, meja buah dan peti buah yang sengaja di tinggalkan pedagang di bawa ke Mako Pol PP.
Petugas berharap, agar PKL mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. (brm)