PADANG, METRO–Oknm guru ngaji yang ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang beberapa waktu lalu atas kasus pencabulan terhadap muridnya di rumah tahfiz di Filano, Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera kepada wartawan. Budi mengatakan, perkara tersangka berinisial AP (39), seorang guru ngaji yang diduga kuat terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah memasuki Tahap II atau pelimpahan.
“Tersangka berserta barang bukti ini diserahkan ke Kejari oleh penyidik Polresta Padang sekira pukul 10.00 WIB, Senin, (27/5),” kata Budi, Selas (28/5).
Menurut Budi, usai tersangka diterima oleh Kejari Padang, selanjutnya Kejari Padang menyiapkan administrasi dan membawa tersangka ke rutan kelas II, Anak Air Padang.
“Tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Anak Air, dan akan memasuki waktu sidang. Semoga dalam jangka waktu 10 hari ini, tersangka sudah di sidang, agar segera di tetapkan hukuman kepada tersangka atas perbuatannya,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka AP ditangkap di sebuah rumah tempat mengajar agama di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.