SUTOMO, METRO–Satu unit bangunan semi permanen yang berdiri di bawah trafo listrik PLN bertegangan tinggi, di jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, didatangi petugas Satpol-PP. Bangunan tersebut digunakan untuk tempat berjualan oleh pemilik, namun bangunan tersebut juga berdiri di atas fasilitas umum.
Hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa, pihaknya mendatangi pemilik bangunan usai dilaporkan oleh masyarakat.
Katanya, bangunan yang berdiri di bawah trafo tersebut merusak trafo, maka akan menyebabkan kebocoran listrik sehingga dapat menyebabkan kebakaran.
“Jika tidak cepat dicegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nanti,” ujar Chandra Eka Putra, Selasa (28/5).