PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktek siswa SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Sumbar yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Para tersangka itu berasal dari instansi Dinas Pendikan Sumbar serta rekanan.
Hal itu diungkap oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media pada Senin, (27/5) sore. Hanya saja, Hadiman belum mau menyebut nama-nama para tersangka dan apa perannya dalam kasus korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat ekspos bersama Kajati, dan unsur-unsur terkait lainnya, kami telah menetapkan nama-nama tersangka, cuma kita belum bisa menyebutkannya hari ini, besok akan kita sampaikan nama tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut,” kata Hadiman didampingi Satgasus yang membidangi kasus tersebut.
Dijelaskan Hadiman, dari pagu anggaran pengadaan alat praktek siswa SMK berjumlah Rp 18 miliar tersebut, tim auditor Kejati Sumbar yang telah memiliki legalitas untuk melakukan audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar rupiah.
“Terhadap nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar tersebut, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat (31/5),” tegas Hadiman.
Hadiman menyebut sejauh ini, para tersangka belum mengembalikan uang korupsi sepeserpun kepada negara. Dan sebagian dari mereka rekening pribadinya sudah diblokir oleh korps Adhyaksa tersebut.
“Dalam mengungkap kasus ini, Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi termasuk ahli, dan Kejati Sumbar akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut dan siapa pun yang menikmatinya akan di tetapkan tersangka. Kemanapun aliran dananya ini, siapapun yang menikmati hasil tindak pidana korupsi ini akan kita jadikan sebagai tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar menyidik kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Dalam proses penyidikan itu, jaksa telah memeriksa 30 orang saksi di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan. Jaksa juga sudah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. (brm)