Disdikbud Terbitkan SE Larangan SD dan SMP Study Tour, Yopi: Kegiatan Perpisahan Cukup di Sekolah

Yopi Krislova Kepala Disdikbud Kota Padang

PADANG, METRO–Aktivitas kegiatan ke luar daerah bagi se­ko­lah di jenjang pen­didikan TK, SD, dan SMP di seluruh Kota Padang resmi di batasi oleh Di­nas Pendidikan dan Ke­budayaan (Disdikbud) Kota Padang. Larangan tersebut yakni Per­pisa­han dan Dharmawisata ke Luar Kota.

Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Kris­lova menyebut la­ra­ngan tersebut dibuat me­ng­ingat kondisi cuaca dan bencana alam yang belakangan ini sering kali terjadi di beberapa wilayah di Sumbar.

Katanya, Disdikbud Pa­dang telah mengeluarkan surat edaran tentang hal itu agar dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah tingkat SD, hingga SMP se-kota Pa­dang.

Larangan tersebut tertuang dalam SE nomor 400.3/32/Dikbud -Pdg/V/2024 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, tertanggal 14 Mei 2024.

Yopi mengatakan, imbauan yang diberikan untuk tidak berkegiatan di luar daerah ini berlaku hingga batas waktu yang belum di tentukan, untuk itu dia meminta kepada pihak sekolah untuk mematuhi imbauan tersebut.

“Saat ini, kami tegaskan bahwa untuk kegiatan Dhar­mawisata/Perpisahan/Wisata Edukasi dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di luar kota Padang yang melibatkan peserta didik dan Guru dan Tenaga Kependidikan agar ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan,” katanya

Dia juga mengatakan bahwa, SE tersebut diterbitkan sebagai bentuk si­kap responsif Pemko Pa­dang terkait bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Sumbar belakangan ini.

Sebelumnya, Dinas Pen­­didikan Sumatera Barat lebih dulu mengeluarkan edaran larangan bagi se­kolah untuk melaksanakan darmawisata, study tour atau sejenisnya yang melibatkan siswa dan guru. Larangan itu berkaitan dengan kondisi Sumbar yang rawan bencana akibat cuaca ekstrem.

“Dinas Pendidikan Sum­bar sudah keluarkan edaran soal larangan darmawisata, study tour atau sejenisnya untuk tingkat SMA dan sederajat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius, Rabu (15/4).

Dalam surat edaran tertanggal 14 Mei 2024 dise­butkan larangan dikare­na­kan kondisi cuaca Sumbar yang kurang bersahabat sehingga dikhawatirkan bisa terjadi korban.

Seperti diketahui bencana banjir bandang lahar dingin terjadi Sabtu (11/5) malam. Tiga daerah terdampak banjir lahar ini adalah Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kota Pa­dang Panjang. Sedangkan di Kabupaten Padangpariaman terjadi banjir dan di Padang terjadi longsor.

Sementara, berdasarkan laporan Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BNPB, korban tewas bertambah menjadi 67 orang, hingga Kamis (16/5) pagi.

Selain itu, masih ada 20 orang lainnya yang masih dinyatakan hilang, dan 44 orang lain luka-luka akibat bencana banjir lahar dari Gunung Marapi tersebut. Kemudian, ada 989 keluarga mengungsi sementara di posko darurat karena kediamannya rusak diterpa banjir. (brm)

 

 

Exit mobile version