Habis Masa Tayang dan Tak Ada Izin, Belasan Reklame Brand Ternama Dibongkar

PENERTIBAN PAPAN REKLAME— Petugas Bapenda Kota Padang bersama Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap papan reklame iklan yang sudah habis masa tayang, Kamis (25/4). Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tiang reklame yang terpasang, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

M.YAMIN, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan sejumlah reklame yang habis masa tayang yang masih terpa­sang di seputaran Kota Padang. Papan-papan reklame tersebut dibongkar, dan selanjutnya dibawa ke kantor Bapenda Kota Padang.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefria­wan melalui Kabid Pengendalian dan Pela­poran Pendapatan, Ikrar Prakarsa, brand-brand tersebut sebelumnya sudah diberikan surat panggilan.

“Kita telah memberikan surat panggilan, namun tidak ada balasannya, maka terpaksa melakukan eksekusi pem­bong­karan. Selain yang habis masa tayang, kita juga melakukan pem­bong­karan reklame yang tidak berizin,” katanya kepada POSMETRO, Kamis (25/4) siang.

Dijelaskan langkah itu dilakukan Bapenda Kota Padang dalam merealisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai April 2024 ini ada target sebesar Rp1,2 miliar.

“Di bulan April ini kita mendapatkan target sebesar Rp1,2 miliar, dan hari ini sudah berhasil didapatkan sebesar Rp990 juta. Ada beberapa hari lagi waktu yang tersisa untuk dikejar,” katanya.

Rata-rata reklame yang­ ditertibkan Bapenda diback-up Satpol PP Pa­dang ini adalah brand-brand besar yang sudah habis masa tayangnya.

Ikrar juga mengimbau kepada vendor yang mengurus iklan atau reklame brand yang dipasang di Kota Padang untuk dapat mengurus administrasi dan perizinan terlebih da­hulu.

“Kami mengimbau kepada vendor, terutama vendor nakal yang memasang iklan terlebih da­hulu tanpa adanya izin. Ke depan, vendor terlebih dahulu mengurus perizinannya, baru mela­kukan pemasangan iklan, kalau tidak maka akan di­bong­kar,” katanya.

“Selain itu Pemko juga mengimbau kepada pemilik brand-brand untuk mematuhi dan membayar sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang,” tegas Ikrar.

Di sisi lain, tim Bapenda juga melakukan penga­wa­­san terhadap tiang-tiang reklame yang tidak layak, terutama karena cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan roboh sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Petugas juga melakukan pengecekan terhadap tiang reklame yang terpasang, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di cuaca ekstrem ini karena ditakutkan akan roboh,” katanya. (brm)

Exit mobile version