Warga Diminta Waspada terhadap Modus Penipuan Daring

Kompol Deddy Ardiansyah Kasatreskrim Polresta Padang

M.YAMIN, METRO–Polresta Padang mengungkap, mo­dus penipuan dalam ja­ringan (daring) saat ini makin marak dan banyak menelan kor­ban. Masyarakat di­minta waspada de­ngan mengenali mo­dus pelaku penipuan online serta mem­biasakan diri me­lindungi data pribadi.

Kasatreskrim Pol­­resta Padang Kom­pol Deddy Ar­dian­syah, menga­ta­kan penipuan daring merupakan kejahatan yang telah diantisipasi melalui UU ITE dan penegakan hukumnya masuk ranah pidana.  Kasus penipuan ini makin marak terjadi di Kota Padang sejak awal 2024.

“Kita kembali meng­ingatkan masyarakat un­tuk teliti saat melakukan tran­saksi jual beli. Kasus pe­nipuan lewat daring marak terjadi di Padang, rata-rata dalam satu pe­kan itu ada warga yang melapor ke Polresta Pa­dang karena menjadi kor­ban,” kata Kom­pol Deddy, kemarin.

Ia mengatakan setiap korban mengalami keru­gian materil dengan nilai uang bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

“Jumlah kerugian yang dialami korban ber­beda-beda, tergantung barang yang menjadi ob­jek tran­saksi jual-beli. Ada yang kendaraan, barang elek­tronik, hingga pro­perti ru­mah tangga,” je­lasnya.

Deddy meng­ungkap­kan modus yang kerap dipakai oleh pelaku dalam beberapa waktu terakhir adalah menjadi orang ke­tiga dalam sebuah tran­saksi jual-beli.

“Saat pelaku melihat adanya iklan penjualan di platform digital maka pe­laku menghubungi penjual, dan dia kemudian juga men­­cari calon pembeli le­wat telefon,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku akan menuntun pen­­jual dengan pembeli agar melakukan transaksi jual-beli.

“Saat pembeli akan me­la­kukan pembayaran, maka pelaku dengan cara­nya sendiri akan menga­rah­kan pembeli supaya mentransfer uang ke re­kening miliknya, bukan ke rekening pemilik barang,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam peristiwa itu akhirnya kor­ban kehilangan uang yang sudah ditransfer, dan tidak jarang akibat ulah pelaku itu terjadi perselisihan an­tara pembeli dengan pen­jual.

Oleh karenanya Dedy mengajak warga untuk berhati-hati saat ber­tran­saksi jual-beli secara daring atau yang menggu­nakan platform digital.

Polisi meminta kepada masyarakat agar benar-benar memastikan alamat penerima uang sebelum mentransfer demi meng­hindari kerugian. Dedy tidak menampik bahwa untuk mengungkap kasus penipuan daring pihaknya terkendala karena sulit untuk melacak identitas dan keberadaan pelaku. (brm)

Exit mobile version