PADANG, METRO–Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakerin) Padang Ferry Erviyan Rinaldy menyampaikan perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1445 H/ 2024.
Hal ini dilihat berdasarkan tidak adanya satupun laporan terkait pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1445 H/ 2024 yang diterima Disnakerin. “Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang,” kata Ferry Erviyan Rinaldy.
Diketahui sebelumnya, sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Sampai waktu yang ditentukan tidak satupun pelapor.
Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.