Pj Wako sudah Ditentukan, Pemprov Tunggu SK Kemendagri

MASA JABATAN BERAKHIR— Jabatan Wako Hendri Septa dan Wawako Ekos Albar, akan berakhir dalam beberapa pekan mendatang, atau pada 13 Mei mendatang. Pasangan kepala daerah ini dalam beberapa kesempatan acara sudah mulai berpamitan.

SUDIRMAN, METRO–Masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar akan berakhir dalam beberapa pekan mendatang atau tepatnya pada 13 Mei mendatang.

Agar roda pemerintahan tetap berlanjut, maka pemerintah menunjuk Penjabat Wali Kota (Pj Wako) hingga Wali Kota Padang definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak telah terpilih.

Informasi terakhir, na­ma Pj Wako Padang sudah ditentukan, namun masih me­nunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri).

Kami masih menunggu SK (Penunjukan Pj Wako Padang) dari Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Sa­mulo, Selasa (23/4).

Namun, Doni tak mem­be­­berkan sosok nama yang menjabat sebagai Pj Wako Padang menggantikan Hendri Septa-Ekos Albar.

Masa jabatan Wali Ko­ta-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar segera berakhir pada 13 Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya, pasangan kepala daerah sisa masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinyatakan habis masa jabatannya pada Desember 2023 sebelum akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi da­lam gugatan Hendri Septa Cs terkait masa jabatan kepala daerah dikabulkan.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka Kemendagri menunjuk satu Pj Wako hingga kepala daerah definitif hasil pemilihan umum (Pemilu) terpilih. (fan)

Exit mobile version