PADANG, METRO–Seorang pria paruh baya berinisial J (40), yang viral di TikTok atas aksi pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, akhirnya diamankan polisi.
Penangkapan J dilakukan pada Rabu pagi (17/4) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah viralnya video di akun TikTok @yusman12307 yang menunjukkan aksi pelaku meminta uang parkir Rp5 ribu kepada pengunjung di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kototangah, Kompol Afrino langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan J. Tanpa perlawanan, J berhasil dibawa ke Polsek Kototangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memberikan efek jera, J diberikan pembinaan dengan dihadirkan Lurah Pasie Nan Tigo, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. J juga membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf kepada masyarakat.