SIMPANG HARU, METRO–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan bahwa Suzuya Stasiun Padang belum memiliki izin dan dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut ia utarakan dalam akun media sosial (medsos) pribadinya dengan nama pengguna sama dengan dirinya.
“Soal Suzuya (Stasiun Padang) belum ada izin, Pemko Padang harus tegas. Jangan hanya berani ke Pedagang Kaki Lima (PKL),” kata Budi, Senin (1/4).
Hingga saat ini, kata Budi, dokumen perizinan Toko Serba Ada (Toserba) Suzuya yang beroperasi di Stasiun Kereta Api (KA) Simpang Haru belum lengkap.
“Jadi tolong yah Pemko Padang melalui Satpol PP disegel dan hentikan dulu kegiatan Suzuya. Jika sudah urus izin baru dipersilahkan buka, jangan karena ada isu ‘THR’ khusus ke orang tertentu main tutup mata dan bisa beroperasi begitu saja,” ucap anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pengurusan perizinan suatu usaha melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau pun penyegelan itu ada dinas terkaitnya. Ketika Dinas terkait itu akan melakukan penyegelan maka akan menyurati Satpol PP untuk pendampingan,” katanya.
Dirinya meminta untuk tidak menyamakan penertiban PKL dengan pengurusan perizinan suatu usaha. “PKL itu sudah jelas suatu kegiatan yang tidak berijin dan menggunakan fasilitas umum dan bisa langsung ditindak di tempat. Lebih tepatnya bisa minta pendapat tentang proses pengurusan perizinan Suzuya Stasiun Padang ke instansi terkait tadi,” katanya.