TAN MALAKA, METRO–Sejumlah warung kelambu (warkel) yang memfasilitasi pelanggannya makan di tempat dirazia petugas Satpol PP Padang, Kamis (21/3). Meski telah jelas melanggar aturan yang dikeluarkan Wali Kota Padang selama bulan puasa ini, pemilik warkel malah melawan petugas.
Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, mengungkapkan warung tersebut berada di kawasan Padang Barat, terdapat sebanyak delapan unit warung.
Penertiban berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dan marah dengan adanya aktivitas warung yang menjual makanan di siang hari bolong.
“Dengan adanya warung makan beraktifitas pada siang hari, jelas warung makan tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar. PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan, terletak pada poin ke 3 yakni rumah makan restoran dan biliard dilarang buka pada siang hari,” jelasnya.
Dijelaskan, warung makan tersebut berada di jalan Khairil Anwar, dan di kawasan Pasar Raya Padang. Ada delapan warkel yang dirazia petugas.