TAN MALAKA, METRO–Satu pekan Ramadhan, sejumah pemilik usaha hiburan malam mulai nekat beroperasi di malam hari, meski sudah ada larangan resmi dari Wali Kota Padang. Sejumlah kafe yang menyediakan karaoke dan live music, didatangi petugas Satpol PP, Minggu (17/3) malam. Ada sembilan perempuan dan juga diduga sebagai pemandu lagu diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP.
Tidak hanya perempuan pemandu lagu karaoke, personel Satpol PP juga mengamankan puluhan botol minum beralkohol (minol) dan speaker dari beberapa kafe yang di sita sebagai barang bukti.
Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, Senin (18/3), mengatakan bahwa penertiban tersebut didasari oleh Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa untuk memastikan kondusifitas, dan menghormati umat muslim saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Namun setelah beberapa hari bulan Ramadhan berlangsung, masih ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga larut malam.
Pengawasan yang diawali di kawasan jalan By pass, petugas mendapati adanya salah satu kafe yang masih beroperasi hingga larut malam, selain itu kafe tersebut juga menyediakan minol bagi pengunjungnya.
Sebanyak empat orang perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu karaoke, dan sound sistem yang sedang dioperasikan di sana diamankan petugas, dan dibawa ke Mako Satpol-PP.
Berlanjut ke kawasan Batang Arau, disana petugas kembali mendapati sebuah kafe karaoke yang masih beroperasi. Sehingga petugas melakukan penertiban dengan mengangkut sound sistem, serta satu orang perempuan.
Selain itu, di kawasan Kampung Pondok petugas melakukan pemeriksaan identitas kepada pengunjung kafe dan menertibkan puluhan botol minol, sementara itu dua orang perempuan juga ikut diamankan.
“Total ada sembilan orang perempuan dan sound sistem dari lokasi yang didapati beraktifitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP,” kata Rozaldi.
Dia juga memperingatkan kepada pemilik usaha serupa yang ada di Kota Padang untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan, karena ada sanksi pidana dan denda yang menunggu.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan penertiban di setiap harinya selama bulan Ramadhan, untuk menertibkan tempat usaha pariwisata yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Padang. (brm)