AGAM, METRO–Seorang pria paruh baya warga Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ditangkap warga lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Saking kesalnya, warga nyaris menggebuki pelaku.
Beruntung, aksi main hakim sendiri terhadap pelaku berinsial RW (47) berhasil digagalkan setelah amarah warga diredam oleh tokoh masyarakat setempat dan melaporkannya ke Polisi. Tak lama berselang Tim Satreskrim Polres Agam datang untuk mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan pelaku RW sebelumnya sudah diamankan oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan. Menurutnya, kasus itu juga sudah dilaporkan dan masih proses penyelidikan.
“Sebelum ditangkap warga, keluarga korban sudah membuat laporan tentang telah terjadinya dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya dan melaporkannya kepada kami,” ujarnya, Minggu (17/3/).