Dijelaskan AKP Akno, menindaklanjuti laporan itulah, Tim Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan diketahuilah aksi pencurian Hp di dua TKP berbeda itu ternyata didalangi oleh pelaku DA. Setelah itu, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kami tangkap saat bermain biliar. Awalnya pelaku masih saja mengelak. Setelah kami geledah, ditemukanlah tiga unit Hp hasil curiannya di saku celana pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ujar AKP Akno.
Menurut AKP Akno, pelaku melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jorong Mudik Pasar Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di rumah warga yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan.
“Sejauh ini aksi pencurian yang dilakukan pelaku ada dua TKP. Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti berupa tiga unit Hp hasil curiannya. Kini pelaku yang tidak bekerja alias menganggur sudah mendekam dalam teruli besi untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (uus)