padang, metro–Sebanyak 200 orang anggota Satpol PP Kota Padang diturunkan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Padang, Minggu (11/2).
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, dalam prinsipnya, anggotanya diturunkan membantu Bawaslu Kota Padang dalam melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang dalam masa tenang ini.
“Sesuai dengan surat permintaan oleh Bawaslu Nomor : 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024 ke Satpol PP, maka kita turunkan sebanyak 200 orang personel dan disebar di seluruh wilayah Kota Padang untuk melakukan penertiban bersama Bawaslu,” ujar Chandra.
Diketahui, masa kampanye peserta pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2) pukul 24.00 WIB, dan kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari mendatang.
“Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini 11 hingga 12 Februari 2024, sesuai permintaan Bawaslu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
Dengan demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan. (brm)