Ratusan Personel Satpol PP Copot APK di Masa Tenang

COPOT APK— Personel Satpol PP Kota Padang diturunkan untuk melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Padang. Memasuki masa tenang, Bawaslu memerintahkan semua APK harus dicopot.

padang, metro–Sebanyak 200 orang ang­gota Satpol PP Kota Padang diturunkan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pe­serta pemilu 2024 yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Padang, Minggu (11/2).

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menga­takan, dalam prinsipnya, ang­go­tanya diturunkan mem­ban­tu Bawaslu Kota Padang dalam melakukan pener­tiban terhadap APK yang ma­sih terpasang dalam masa tenang ini.

“Sesuai dengan surat permintaan oleh Bawaslu Nomor : 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024 ke Satpol PP, ma­ka kita turunkan sebanyak 200 orang personel dan disebar di seluruh wilayah Kota Padang untuk mela­kukan penertiban bersama Bawaslu,” ujar Chandra.

Diketahui, masa kam­pa­nye peserta pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2) pukul 24.00 WIB, dan kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari  mendatang.

“Penertiban APK ini akan­ dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini 11 hingga 12 Februari 2024, sesuai permintaan Ba­was­lu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, menu­rut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kam­­­panye Pemilu, masa te­nang adalah masa yang tidak dapat digunakan un­tuk mela­kukan aktivitas kampanye.

Masa tenang diatur ber­­­langsung tiga hari se­belum hari pemungutan sua­ra. Peserta pemilu dil­a­rang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Adapun menurut ke­tentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ben­tuk-bentuk kegiatan kam­panye di antaranya dapat berupa pertemuan ter­batas, pertemuan tatap mu­ka, penyebaran bahan kam­panye kepada umum, pe­masangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

Dengan demikian, ke­giatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat pe­ra­ga kampanye (APK) pe­serta pemilu pun harus ditu­runkan. (brm)

Exit mobile version