SUDIRMAN, METRO–Gubernur Mahyeldi Ansharullah dipastikan akan menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, di TPS 12 yang beralamat di Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur. Kepastian itu didapat, usai dirinya menerima surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Benar, tadi pagi, saya telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilih tetap dari petugas KPPS. Saya terdaftar dan akan melakukan pemilihan pada tanggal 14 Februari nanti di TPS 12, Kelurahan Jati Baru,” ungkap Gubernur Mahyeldi di rumah dinas, Minggu (11/2).
Berdasarkan ketentuan KPU, surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari.
Gubernur juga mengimbau, bagi masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dari petugas KPPS agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS daerahnya masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terkait status dirinya apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau belum dan untuk mengetahui lokasi TPS mereka mencoblos, melalui laman daring resmi KPU pada alamat cekdptonline.kpu.go.id.
“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yg disiapkan KPU untuk pemilih mengakses dirinya terdaftar di TPS mana,” jelas gubernur.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Gubernur juga telah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 14 Februari nanti.
Masa Tenang, Gubernur Imbau Seluruh Pihak Patuhi Aturan
Sementara itu, selama masa tenang, gubernur juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan. Menurutnya, itu penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 berjalan aman dan lancar.
“Selama masa tenang ini, semua pihak harus bisa menahan diri. Agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Mahyeldi.
Ditegaskannya, ajakan tersebut tidak hanya untuk para kandidat tapi juga kepada pendukung dan simpatisan masing-masing calon.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 1 angka (36) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Selain itu, juga telah tertuang dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu. “Karena aturannya sudah jelas, kita semua harus mematuhinya,” tegas Mahyeldi.
Menurutnya, sukses Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah. Tapi juga merupakan tanggung jawab dari seluruh warga negara.
Oleh karena itu seluruh masyarakat harus turut menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu, apalagi dalam masa tenang, agar para pemilih memiliki kesempatan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya. (fan)