Dugaan Penyerobotan Tanah di Lolong Belanti, LBH GP Ansor PW Sumbar Buat Pengaduan ke Komnas HAM Sumbar

LAPORAN— Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar, Eko Kurniawan, menyerahkan laporan ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar, terkait dugaan pelanggaran HAM dugaan penyerobotan tanah di Lolong Belanti, Selasa (6/2).

PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pimpinan Wilayah Sumatera Barat buat pengaduan, laporan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Per­wakilan Sumbar. Laporan ini terkait dugaan pelang­garan HAM dugaan pe­nyerobotan tanah di Lo­long Belanti, Kota Padang.

Dasar LBH GP Ansor PW Sumatera Barat membuat laporan ke Komnas HAM karena belum adanya kepastian hukum terkait kasus tersebut.

“Kami ke Komnas HAM agar dapat kepastian hukum apa kasus ini lanjut atau gimana. Kedua, tentu sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai UU No 39 Tahun 1999 pada pasal 3 berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta me­ndapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama depan hukum. Jelas, bahwa kami ada keinginan besar agar bisa kasus tersebut selesai secara aturan berlaku,” beber Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar, Eko Kurniawan, saat membuat laporan pengaduan, Selasa (6/2).

Eko juga menambahkan LBH GP Ansor PW Sum­­bar berharap ma­sya­ra­kat lebih tertarik dengan isu HAM, maka bisa langsung ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Hal senada juga diung­kapkan oleh Firdaus, Kasu­bag Penanganan Pengaduan Komnas HAM Perwakilan Sumbar.

“Kita sudah terima laporan pengaduan dari LBH GP Ansor PW Sumbar, se­ka­ligus memberikan bukti-bukti sebagai lampiran. Kita akan tindaklanjuti, karena laporan pengaduan sudah 2 bulan tidak ada kepastian hukum,” jelas Firdaus. (rel)

Exit mobile version