PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pimpinan Wilayah Sumatera Barat buat pengaduan, laporan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sumbar. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran HAM dugaan penyerobotan tanah di Lolong Belanti, Kota Padang.
Dasar LBH GP Ansor PW Sumatera Barat membuat laporan ke Komnas HAM karena belum adanya kepastian hukum terkait kasus tersebut.
“Kami ke Komnas HAM agar dapat kepastian hukum apa kasus ini lanjut atau gimana. Kedua, tentu sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai UU No 39 Tahun 1999 pada pasal 3 berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama depan hukum. Jelas, bahwa kami ada keinginan besar agar bisa kasus tersebut selesai secara aturan berlaku,” beber Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar, Eko Kurniawan, saat membuat laporan pengaduan, Selasa (6/2).