Hasil tes urine akan didapatkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Apabila ada yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
“Kita percayakan kepada pihak rumah sakit yang dalam waktu satu atau dua hari ke depan akan kita dapatkan hasilnya, tetapi yang pasti apabila ada yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dijelaskan, tes urine merupakan yang pertama untuk lingkup Satpol PP tahun 2024. Tes urine merupakan upaya untuk mengetahui serta langkah mencegah agar personel selaku petugas penegak perda, agar tidak ada yang terlibat dan bersentuhan dengan narkoba.
“Hasil tes urine akan digunakan untuk pertimbangan perpanjangan kontrak bagi seluruh Tenaga Non ASN di Satpol PP, apabila ada yang terbukti positif, maka akan dilakukan asesmen dan penelitian, untuk memastikan sejauh mana, apakah terlibat jaringan, pemakaian sendiri atau lainnya,” tutup Chandra. (brm)