Langgar Aturan Jam Jualan dan Pakai Badan Jalan, 11 Payung, 2 Lapak PKL Pasar Raya Barat Dibongkar

PENERTIBAN PKL— Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan menertibkan PKL di kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (1/2). Sebanyak 11 payung dan 2 lapak milik PKL dibongkar dan diangkut ke Mako Satpol PP, jalan Tan Malaka.

PASAR RAYA, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat, kembali ditertibkan tim gabungan Pol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang. Sebanyak 11 payung dan dua lapak milik PKL yang memakai badan jalan diamankan ke Mako Satpol PP Pa­dang, Kamis (1/2).

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, mengatakan bah­wa sesuai keputusan wali kota (Perwako) Padang Nomor 438 tahun 2018, se­tiap PKL yang berjualan di lokasi telah diatur oleh SK Wako. Setiap PKL ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar akan ditertibkan

“Satpol PP bersama Dinas Perdagangan mela­kukan penertiban terhadap PKL yang melanggar atu­ran di kawasan Pasar Raya Barat, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan dibongkar. Hal ini dilakukan Sesuai Perwako nomor 438 tahun 2018,” tegas Rozaldi Rosman.

Dalam keputusan ter­sebut tertuang bahwa PKL boleh berjualan di Pasar Raya Barat tersebut pada pukul 15.00 WIB dan ka­wa­san Permindo pukul 17.00 WIB. Sebelum jam­nya, semua PKL harus tertib.

Selain itu, PKL juga ti­dak dibenarkan mening­gal­kan lapaknya usai ber­jualan, dalam upaya men­jadikan pasar Raya yang tertib, bersih dan rapi, serta dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang ke­banggaan orang Padang ini.

“Jika ada yang me­langgar sebelum jam yang telah ditentukan, tentu dila­kukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tu­kas Rozaldi.

Ia berharap, agar para PKL tetap mematuhi atu­ran yang berlaku, guna men­jaga trantibum tetap kondusif di kawasan Pasar Raya Padang.

“Kami berharap, PKL menjadi pedagang yang tertib, bukan PKL yang nakal dan suka main ku­cing-kucingan, karena ini semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang,” tegasnya. (brm)

Exit mobile version