PASAR RAYA, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat, kembali ditertibkan tim gabungan Pol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang. Sebanyak 11 payung dan dua lapak milik PKL yang memakai badan jalan diamankan ke Mako Satpol PP Padang, Kamis (1/2).
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa sesuai keputusan wali kota (Perwako) Padang Nomor 438 tahun 2018, setiap PKL yang berjualan di lokasi telah diatur oleh SK Wako. Setiap PKL ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar akan ditertibkan
“Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan dibongkar. Hal ini dilakukan Sesuai Perwako nomor 438 tahun 2018,” tegas Rozaldi Rosman.
Dalam keputusan tersebut tertuang bahwa PKL boleh berjualan di Pasar Raya Barat tersebut pada pukul 15.00 WIB dan kawasan Permindo pukul 17.00 WIB. Sebelum jamnya, semua PKL harus tertib.
Selain itu, PKL juga tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya usai berjualan, dalam upaya menjadikan pasar Raya yang tertib, bersih dan rapi, serta dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang kebanggaan orang Padang ini.
“Jika ada yang melanggar sebelum jam yang telah ditentukan, tentu dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tukas Rozaldi.
Ia berharap, agar para PKL tetap mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga trantibum tetap kondusif di kawasan Pasar Raya Padang.
“Kami berharap, PKL menjadi pedagang yang tertib, bukan PKL yang nakal dan suka main kucing-kucingan, karena ini semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang,” tegasnya. (brm)