Media Gathering Kanwil DJP Sumbar Jambi, Optimis Target Penerimaan Pajak 14,2 T Tercapai

PADANG, METRO–Dua tahun vakum akibat pandemi Covid-19, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi (Sumbarja), kembali menyelenggarakan Media Gathering bersama sejumlah wartawan media di Sumbar, Rabu (31/1), di lantai II Kantor Kanwil DJP Sumbarja.  Media sebagai partner diharapkan terus menggaungkan pajak di tengah masya­rakat.

“Media gathering ini dilaksanakan karena kami menyadari besarnya peran media dalam mensosialisasikan man­faat pajak, serta menyebarluaskan ke­giatan-kegiatan yang dilakukan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbarja, Etty Rachmi­yanthi di hadapan belasan wartawan dari media ce­tak, online, televisi.

Menurut Etty, Kanwil DJP Sumbarja memberikan apresiasi yang tinggi untuk semua media di wi­layah Sumatera Barat baik media cetak, elektronik, online dan media sosial atas partisipasinya dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada ma­syarakat. Selama ini pemberitaan mengenai perpajakan di wilayah Sumatera Barat mempunyai tone po­sitif.

“Hal ini sangat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun awareness ataupun kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk penyelenggaraan negara,” ungkapnya, didampingi Kabid P2 Humas Marihot Pahala Siahaan dan Kabid DP3 (Data Potensi Pengawasan Perpajakan) Slamet Bagio.

Media gathering yang dikemas dalam bincang santai itu, Kakanwil menyampaikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment system yang menuntut Wajib Pajak (WP) untuk memahami peraturan perundang undangan perpajakan, agar WP memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Karena itu, sistem ini menuntut kerja sama yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat (Wajib Pajak) agar semua ketentuan da­lam Undang-Undang Perpajakan dapat terlaksana dengan baik.

“Harmonisasi komunikasi antar dua pihak bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Karenanya perlu perencanaan dan strategi komunikasi yang tepat agar masyarakat dapat mengaplikasikan aturan perundang-undangan sesuai harapan. Di sini lah peran dan dukungan media menjadi hal yang sangat penting,” sebut Etty.

Dijelaskan, saat ini Di­rektorat Jenderal Pajak terus melanjutkan reformasi perpajakan yang sudah berjalan sejak tahun 1983. DJP melakukan perbaikan dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi regulasi terlihat dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Ta­hun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan pa­da tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Sejalan dengan itu saat ini telah dikeluarkan beberapa aturan pelaksanaan berbentuk Peraturan Pe­merintah, Peraturan Men­­­teri Keuangan dan Pe­raturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi ma­­­syarakat secara umum dan Wajib Pajak khususnya dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

“Semuanya itu diperlukan sosialisasi yang massif. Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh Di­rektorat Jenderal Pajak maupun melalui media masa sebagai rekan strategis Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya ma­sya­rakat dapat memahami dan menerapkan ketentuan baru tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara, di sisi administrasi, DJP saat ini memberlakukan sebuah sistem perpajakan yang setara dengan sistem di negara maju, yakni Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS). Sistem inti ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajkan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.

“InsyaAllah pada per­tengahan tahun 2024, sis­tem ini akan diimplementa­sikan. Implementasi CTAS tentunya membutuhkan dukungan besar dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari media untuk me­nyebarluaskan dan menge­du­kasi masyarakat. Terlebih lagi karena sistem ini akan berdampak tidak hanya bagi Wajib Pajak dan DJP secara khusus tapi juga instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain yang berkaitan dengan administrasi perpajakan di Indonesia,” ungkapnya.

Penerimaan Pajak Lampaui Target

Sementara itu, pada tahun 2023 lalu, Kanwil DJP Sumbarja mencatatkan hasil terbaik dalam penerimaan pajak. Dimana, penerimaan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi tahun 2023 sebesar Rp 13,04 triliun atau dengan capaian 103,42% dari target Rp12,61 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 9,74% dari capaian penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 11,88 triliun.

“Capaian ini sebagai tanda yang baik, bahwa di tengah pemulihan setelah Covid-19, DJP Sumbarja bisa menunjukkan kinerja yang baik. Capaian ini juga bisa membantu pemerintahan daerah dalam pembangunan,” kata kakanwil yang pernah berkarir di Pulau Kalimantan ini.

Sedangkan untuk ting­kat kepatuhan WP, 96,60 per­sen tingkat kepatuhan pe­nyampaian SPT Ta­hu­nan PPh Badan dan Orang Pribadi sebesar 96,60%, yakni 552.119 SPT dari target 571.567 SPT.

“Kami berharap pada tahun 2024 ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dapat kembali mencapai target penerimaan yang telah ditentukan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kami optimis dengan pemulihan ekonomi dan pembangunan yang meng­geliat, maka penerimaan pajak bisa dicapai. Tentunya, ini membutuhkan kerja keras dan dukungan dari semua pihak, termasuk rekan media Kanwil DJP Sum­bar Jambi,” sebut Etty. Tahun ini, target penerimaan pajak DJP Sumbarja sebesar Rp14,2 triliun.

“Kami berharap pertemuan pada hari ini dapat menjadi kelanjutan dari si­nergi dan koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan para rekan media di wilayah Sumatera Barat demi mengoptimalkan pencapaian penerimaan pajak di masa yang akan datang. Sesuai dengan tema pertemuan kita kali ini yaitu Kolaborasi Insan Media, Membangun Negeri,” pungkasnya. (ren)

Exit mobile version