Musik Keras Sampai Larut Malam, Warga Terganggu, Pemilik Kafe Karaoke Ditegur

TEGURAN— Petugas Satpol PP Kota Padang mendatangi kafe karaoke, di kawasan jalan Bypass Kilometer 17, Kecamatan Koto Tangah, setelah mendapat laporan dari warga terkait aktivitas kafe yang menghidupkan musik keras hingga larut malam.

TAN MALAKA, METRO —Keberadaan salah satu kafe ka­raoke di kawasan Kecamatan Koto­tangah, Kota Padang diduga mere­sah­kan warga sekitar. Aktivitas kafe yang meng­hidupkan musik dengan suara ke­ras hingga larut malam membuat war­ga makin gerah karena sudah me­ng­­ga­nggu ketenangan tempat tinggal me­re­ka.

Mendapat laporan tersebut, petu­gas Satpol PP langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan. “Warga sekitar menjadi terganggu waktu istirahatnya karena suara musik dari kafe sangat keras hingga larut malam. Ter­lebih lagi bagi mereka yang bekerja pada pagi hari karena tuntutan kantor, baik di pemerintahan mau­pun kantor swasta,” ujar Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo bersama Kasi Kerja Sama Pol PP, Okta Purnama, saat mendatangi kafe yang be­rada di kawasan jalan Bypass Kilometer 17, Ke­ca­matan Koto Tangah.

Dalam kesempatan itu, Satpol-PP tidak serta Merta melakukan tindakan ter­hadap pemilik usaha, namun lebih mengarah kepada tindakan preventif dan mengingatkan tentang aturan yang berlaku di Kota Padang, Senin (29/1) dinihari WIB.

“Tindakan preventif su­dah dilakukan. Pemilik usa­ha diingatkan agar tidak lagi menghidupkan musik terlalu keras, yang bisa mengganggu warga,” lanjut Suwondo.

Selain itu dia juga menambahkan, pemilik usaha diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda TDUP.

“Kita berikan surat pang­gilan kepada penge­lola agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP serta membawa surat izin tempat usahanya jika dimiliki,” tambah Suwondo.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra berharap, kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga trantibum di sekitar lingkungan tempat usahanya.

“Kita mengimbau kepada seluruh pemilik kafe karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,” tutup Chandra. (brm)

Exit mobile version