Bolos di Jam Sekolah, 19 Pelajar Tepergok Merokok di Warung

DIAMANKAN POL PP— Sebanyak 19 pelajar diamankan Satpol PP Kota Padang, saat kedapatan membolos sekolah dan asyik merokok di sebuah warung, di kawasan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Rabu (17/1).

TAN MALAKA, METRO–Sejumlah titik yang kerap dijadikan “markas” oleh para pelajar yang bolos sekolah, kembali didatangi Satpol PP untuk pengawasan. Puluhan pelajar yang masih berseragam sekolah pun berhasil “diangkut” aparat penegak perda tersebut, Rabu (17/1).

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, me­nga­takan, pengawasan terhadap para pelajar saat jam sekolah rutin dilakukan untuk me­ning­katkan ketertiban dan kenya­manan. Terlebih beberapa hari terakhir pelajar di Kota Padang kerap melakukan aksi tawuran.

“Dengan penertiban ini, Satpol PP bermaksud untuk meminimalisir terjadi aksi-aksi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masya­ra­kat. Tawuran salah satu persoalan yang sering terjadi di kalangan pelajar saat ini,” ungkap Chandra, Rabu (17/1).

Ia menyampaikan, ra­ta-rata tempat yang di wasi nihil adanya pelajar keluyuran, seperti, tempat bermain Play Station, biliar dan beberapa warung lainnya yang dicurigai dijadikan tempat berkumpul pa­ra pelajar.

“Yang terjaring hari ini kebanyakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Total ada sebanyak 19 orang, mereka diamankan dari dalam warung yang berada di kawasan Kampung Olo. Saat didatangi, para pelajar ini kedpaatan sedang merokok di dalam warung,” ungkap Chandra.

“Semua anak-anak ini dibawa ke Mako untuk diberikan pembinaan bersama pihak Dinas Pendidikan Kota Padang, pihak keluarga dan sekolah mereka,” lanjutnya.

Chandra mengatakan, operasi penertiban pelajar bolos sekolah ini terus digencarkannya. Sehingga pelajar tidak terkontaminasi dengan pergaulan yang tidak baik dan mencegah dari tindakan perundungan, maupun kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran antar pelajar.

“Penertiban pelajar ini akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo yang juga ikut melakukan pengawa­san di daerahnya,” imbuh Chandra.

Selain itu, Chandra juga minta kepada pihak se­kolah dan guru untuk bisa lebih efektif lagi dalam mengawasi muridnya terutama pada saat PBM berlangsung.

“Cek betul apakah izinnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena anak yang terjaring selalu berdalih ada yang bilang jam belajar tidak ada, juga ada yang mengatakan sedang jam keluar main dan lain sebagainya sebagai alasan,” harap Chandra.

Selain itu, Satpol PP Padang juga memanggil pemilik warung untuk datang ke Satpol PP untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, karena sudah menjual rokok di bawah umur atau pelajar sekolah. Pemilik warung  bisa di­pro­ses dengan aturan yang berlaku jika terbukti menjual rokok tersebut ke anak yang masih di bawah umur.

“Pemilik warung juga dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh PPNS. Karena ada dugaan pelanggaran Perda Nomor 24 Ta­hun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 11, la­rangan menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar. Jika terbukti, dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu kami juga berharap kepada orang tua agar intens dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” tegasnya. (brm)

Exit mobile version