“Awalnya korban meletakkan satu sangkar berisi burung kacer di teras rumahnya. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil burung lainnya untuk diletakkan juga di teras rumahnya,” ungkap Ipda Adrian, Jumat (12/1).
Saat kembali ke teras rumah, kata Ipda Adrian, burung kacer milik korban beserta sangkarnya ternyata sudah tidak ada. Korban yang mengalami kerugian sekira Rp 9 juta kemudian melapor ke Polresta Padang.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku ZA akhirnya ditangkap ketika berada di Jalan By Pass tanpa perlawanan,” kata Ipda Adrian.
Menurut Ipda Adrian, saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya bersama temannya bernama Ari Belek. Setelah mencurinya, pelaku menjual burng tersebut ke penadah seharga Rp150 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya yakni Ari Belek akan terus kami buru sampai ditangkap,” tutupnya. (brm)