Bendera Parpol Banjiri Taman Median Jalan, Merusak Keindahan Kota, Bahayakan Pengguna Jalan

PENUHI MEDIAN JALAN— Bendera partai politik salah satu peserta Pemilu 2024, memenuhi taman median jalan, mulai dari Simpang Haru, hingga jembatan kembar Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Senin (8/1) siang.

SUTOMO, METRO–Mendekati Pemilu 2024 tepatnya 14 Februari mendatang, tidak hanya Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg saja yang me­rajalela menghiasi jalan kota, namun bendera partai politik (parpol) juga ikut mendominasi. Sama seperti APK caleg, bendera parpol juga banyak menyalahi aturan dan merusak keindahan kota.

Pantauan POSMETRO, Senin (8/1), bendera maupun atribut parpol kontestan Pemilu 2024, banyak terpasang di berbagai sudut jalan Kota Padang. Deretan bendera parpol di sepanjang jalan dua jalur, bahkan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas oleh para peng­guna jalan.

Terutama ketika posisi tiang bendera partai condong ke badan jalan maupun menutupi marka jalan dan rambu lalu lintas. Bawaslu Kota Padang menyebut, jika bendera parpol termasuk ke dalam Alat Peraga Kampanye (APK), dan jika menemukan indikasi pelanggaran akan segera ditertibkan.

Seperti terlihat di ruas jalan mulai dari taman jalan kota di Simpang Haru, hingga jembatan kembar Marapalam, Kecamatan Padang Timur Kota Pa­dang. Sepanjang kawasan bendera parpol terpasang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Seng­keta Bawaslu Kota Pa­dang, Rahmad Ramli, me­nyebut bendera-bendera parpol tersebut termasuk ke dalam APK dan sudah diatur pemasangannya di PKPU Republik Indonesia.

Menurutnya, pemasangan APK tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh partai politik. “Dimana di dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa APK tidak diperbolehkan dipasang di jalan-jalan protokol, atau sarana publik lain.

Dia menegaskan, jika memang ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu bersama Pemko Padang melalui Satpol-PP akan menertibkan, dan penertiban tersebut sudah dimulai sejak beberapa hari belakangan ini.

“Memang masih ada beberapa titik yang belum dapat di jangkau, dan insyaallah kita akan melakukan penertiban menyeluruh di Kota Padang,” ungkap Rahmad Ramli, Senin (8/1).

Ia menyebut, jika relawan dan tim sukses (timses) masing-masing caleg dinilai nakal, karena tidak jera ketika telah ditertibkan dan dipasangkan lagi.

“Sifat larangan pema­sangan APK ini sebenarnya kita sudah melakukan penertiban, cuma hari ini kita tertibkan besoknya muncul lagi. Dan sebenarnya para caleg pemilik APK tersebut lah yang ti­dak­ mematuhi aturan KPU,” katanya.

Rahmad juga mempersilahkan kepada caleg untuk mengedepankan visi misinya saat masa kampanye dengan caranya sendiri, dan tetap memperhatikan pemasangan APK, meskipun APK tersebut di benarkan dalam masa kampanye.

“Meskipun penggu­na­an APK tersebut telah dibe­narkan, namun para caleg hendaknya juga memperhatikan dimana pemasangan APK tersebut, dengan tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” ungkapnya.

“Kita juga mengimbau kepada masing-masing caleg untuk menertibkan APK­ tersebut secara man­diri, Karena kalau masih di pa­sang di tempat yang di la­rang, Bawaslu bersama Pem­ko akan melakukan pe­ner­tiban langsung ke lapangan,” ungkapnya. (brm)

Exit mobile version