Pemko Terima LHP PDTT dari BPK Perwakilan Sumbar

TERIMA LHP— Wako Padang Hendri Septa menerima LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemko Padang Tahun Anggaran 2023, yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, di Aula Kantor BPK, Jumat (5/1).

KHATIB, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Padang mene­rima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemko Padang Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Per­wakilan Sumbar.

Dokumen LHP tersebut diterima Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus di Aula Kantor BPK, Jumat (5/1).

Selain Pemko Padang, juga menerima LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan Pemko Bukitttinggi dan Pemkab Pesisir Selatan di saat yang sama menerima LHP Pemeriksaan Kinerja.

Usai menerima LHP, Wali Kota Hendri Septa memgucapkan terima ka­sih kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah mela­kukan pemeriksaan ke­patuhan atas belanja da­erah Pemko Padang di tahun anggaran 2023.

Hendri pun meminta pihaknya segera me­nin­dak­lanjuti semua masukan dan saran yang diberikan BPK Perwakilan Sumbar melalui LHP yang dise­rahkan.

“Diharapkan OPD terkait menindaklanjuti semua masukan dan saran yang diberikan. Muaranya adalah semoga Pemko Pa­dang kembali meraih pre­dikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023,” harap Hendri Septa bersama Arnedi Yarmen.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus menyebutkan, LHP yang diserahkan kali ini terdiri dari Laporan Hasil PDTT dan Pemeriksaan Kinerja.

Dijelaskannya, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Sedangkan pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan bagi kepentingan manajemen.

“PDTT yang kami lakukan pada Pemko Padang dan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk menilai dan memberikan kesimpulan, apakah belanja daerah pemerintah daerah ter­sebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya terkait belanja ba­rang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja modal yang dilaksakan dalam tahun anggaran 2023,” ulasnya. (brm)

Exit mobile version