PADANG, METRO —Ratusan baliho dan ribuan spanduk caleg yang akan “bertempur” di Pileg 14 Februari mendatang, terpasang di atas fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan di Kota Padang. Wajah-wajah penuh senyum manis bertebaran dan menghiasi jalan-jalan, tidak hanya jalan utama, namun di jalan tikus pun para gambar caleg tersenyum dengan gampang dijumpai.
Sayangnya, spanduk dan baliho para calon wakil rakyat ini menyalahi aturan. Spanduk mereka sudah merusak estetika wajah kota. Melanggar perda.
Pantauan POSMETRO, sudah hampir satu bulan lebih, batang pohon dan tiang-tiang listrik menjadi sasaran empuk dari pemasangan baliho atau spanduk tersebut. Bahkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga terlihat di taman kota. APK ini dipancang tepat di U-turn (belokan jalan), sehingga dapat menjadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas.
Karena, adanya APK yang terpasang tersebut, pengendara yang ingin berbelok arah menjadi ragu-ragu karena tidak melihat lawan yang datang dari arah yang berlawanan.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol-PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan bahwa, yang di tertibkan tersebut berupa media promosi yang tidak berizin, seperti baliho caleg, sedot WC dan iklan lainnya.
“Ini semua menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan. “Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan perda yang ada di kota padang,” kata Rozaldi.
Komentar