Liburan Natal dan Tahun Baru, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas

A. Azwar Anas Menteri PANRB

JAKARTA, METRO–Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak coba-coba meng­gu­nakan mobil dinas untuk libu­ran di momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Bakal ada sanksi bagi yang nekat.

“Jangan pakai kendaraan dinas! Itu otomatis (tidak boleh, Red),” ujar Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Men PAN-RB) Abdul­lah Azwar Anas seusai acara ASN Culture Fest 2023 di Jakarta kemarin (14/12).

Penyalahgunaan kendaraan milik pemerintah untuk keperluan pribadi memang kerap dilakukan ASN. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mengawasi.

Bagi yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 40/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan itu juga diterapkan di momen libur Lebaran sebelumnya.

Selain itu, PPK diminta memastikan pelayanan publik di tempatnya tetap maksimal saat Nataru. Anas meminta ada mitigasi pelayanan publik jika ada pegawai yang cuti.

Menurut Anas, dalam rapat Nataru bersama Menko PMK Muhadjir Effendy dan kementerian/lembaga terkait, tahun ini diputuskan tidak ada libur nasional baru. Namun, ASN diizinkan mengambil cuti. (jpg)

Exit mobile version