Pemilik Stockpile Batu Bara Bandel, Disegel tapi Tetap Beroperasi, DLH Surati Kementerian LH

MASIH BEROPERASI— Pascapenyegelan yang dilakukan Tim Penegak Hukum Lingkungan Pemko Padang, ternyata perusahaan stockpile batubara di Bypass-Lubeg masih beroperasi. Terlihat, Rabu (1/11), gerbang masuk perusahaan stockpile yang disegel Pemko Padang, terlihat sudah dibuka.

LUBEG, METRO–Perusahaan stockpile batu bara di jalan By Pass, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang masih tetap beroperasi hingga saat ini pascadisegel tim penegak hukum lingkungan Pemko Padang. Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita sudah mengirim surat untuk memfasilitasi penyelesaiannya karena izin lingkungan menjadi kewenangan Kementerian LH. DLH menunggu seka­rang proses selanjutnya,” ungkap Plt Kadis DLH Kota Padang, Edi Hasymi, kepada POSMETRO, Rabu (1/11).

Dalam surat yang diki­rim Pemko Padang ke Kementerian itu, disebutkan jika DLH telah melakukan upaya penghentian operasional terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahan stockpile yang masih ber­operasi itu telah menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

“Di dalam surat itu ka­mi menjelaskan bahwa, kewenangan kami sebagai pemerintah daerah, mela­kukan upaya penghentian beroperasi, namun masih tetap beroperasi. Melalui surat itu, juga kami jelaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa adanya izin lingkungan,” ungkap Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Ling­­­­kungan DLH Kota Pa­dang, Auwilla Putri.

Selain itu, Auwilla juga menjelaskan bahwa, dengan surat tersebut juga dilaporkan pengaduan ma­syarakat tentang dampak lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan stock­­­­pile tersebut.

“Selanjutnya, kami me­nye­rahkan dan meminta kepada Kementerian melalui tim penegakan hukumnya untuk memberikan tindakan tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemko Padang, melalui tim penegakan hukum sudah mela­kukan penyegelan terha­dap empat perusahaan yang beroperasi di bidang stockpile. Penyegelan ter­sebut dilakukan sebagai tan­da bahwa, stockpile batu bara yang beroperasi itu telah di hentikan beroperasi oleh Pemerintah Kota Padang.

Selain itu, pada Selasa (31/10), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar sudah melaporkan ke Polda Sumbar terkait kebera­daan perusahaan stock­­pile di Lubeg tersebut. Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam me­­ngatakan pelaporan dikarenakan pascadisegel tim penegak hukum ling­kungan Pemko Padang, perusahan stockpile masih beroperasi dan menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap ma­sya­rakat.

“Yang masih beroperasi PT. Emi dan PR SAE juga masih beroperasi. Informasi dari warga sekitar dua perusahaan lainnya tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Namun batubara masih ada di lokasi,” ungkap Tommy Adam.

Sebelum melakukan pe­la­poran, menurut Tommy, Walhi sudah terlebih dahulu menyampaikan ke DLH Kota Padang, bahwa stockpile yang disegel ma­sih beroperasi.  “Ini menyangkut kehidupan manusia, karena masyarakat di sana setiap hari menghirup udara yang bercampur dengan debu dari batu bara. Batu bara itu tergolong limbah B3 yang sangat berbahaya,” tegasnya. (cr2)

Exit mobile version