LUBEG, METRO–Perusahaan stockpile batu bara di jalan By Pass, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang masih tetap beroperasi hingga saat ini pascadisegel tim penegak hukum lingkungan Pemko Padang. Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita sudah mengirim surat untuk memfasilitasi penyelesaiannya karena izin lingkungan menjadi kewenangan Kementerian LH. DLH menunggu sekarang proses selanjutnya,” ungkap Plt Kadis DLH Kota Padang, Edi Hasymi, kepada POSMETRO, Rabu (1/11).
Dalam surat yang dikirim Pemko Padang ke Kementerian itu, disebutkan jika DLH telah melakukan upaya penghentian operasional terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahan stockpile yang masih beroperasi itu telah menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
“Di dalam surat itu kami menjelaskan bahwa, kewenangan kami sebagai pemerintah daerah, melakukan upaya penghentian beroperasi, namun masih tetap beroperasi. Melalui surat itu, juga kami jelaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa adanya izin lingkungan,” ungkap Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Padang, Auwilla Putri.
Selain itu, Auwilla juga menjelaskan bahwa, dengan surat tersebut juga dilaporkan pengaduan masyarakat tentang dampak lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan stockpile tersebut.
“Selanjutnya, kami menyerahkan dan meminta kepada Kementerian melalui tim penegakan hukumnya untuk memberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemko Padang, melalui tim penegakan hukum sudah melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan yang beroperasi di bidang stockpile. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa, stockpile batu bara yang beroperasi itu telah di hentikan beroperasi oleh Pemerintah Kota Padang.
Selain itu, pada Selasa (31/10), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar sudah melaporkan ke Polda Sumbar terkait keberadaan perusahaan stockpile di Lubeg tersebut. Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan pelaporan dikarenakan pascadisegel tim penegak hukum lingkungan Pemko Padang, perusahan stockpile masih beroperasi dan menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat.
“Yang masih beroperasi PT. Emi dan PR SAE juga masih beroperasi. Informasi dari warga sekitar dua perusahaan lainnya tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Namun batubara masih ada di lokasi,” ungkap Tommy Adam.
Sebelum melakukan pelaporan, menurut Tommy, Walhi sudah terlebih dahulu menyampaikan ke DLH Kota Padang, bahwa stockpile yang disegel masih beroperasi. “Ini menyangkut kehidupan manusia, karena masyarakat di sana setiap hari menghirup udara yang bercampur dengan debu dari batu bara. Batu bara itu tergolong limbah B3 yang sangat berbahaya,” tegasnya. (cr2)