LUBEG, METRO–Perusahaan stockpile batu bara di jalan By Pass, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang masih tetap beroperasi hingga saat ini pascadisegel tim penegak hukum lingkungan Pemko Padang. Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita sudah mengirim surat untuk memfasilitasi penyelesaiannya karena izin lingkungan menjadi kewenangan Kementerian LH. DLH menunggu sekarang proses selanjutnya,” ungkap Plt Kadis DLH Kota Padang, Edi Hasymi, kepada POSMETRO, Rabu (1/11).
Dalam surat yang dikirim Pemko Padang ke Kementerian itu, disebutkan jika DLH telah melakukan upaya penghentian operasional terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahan stockpile yang masih beroperasi itu telah menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
“Di dalam surat itu kami menjelaskan bahwa, kewenangan kami sebagai pemerintah daerah, melakukan upaya penghentian beroperasi, namun masih tetap beroperasi. Melalui surat itu, juga kami jelaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa adanya izin lingkungan,” ungkap Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Padang, Auwilla Putri.
Selain itu, Auwilla juga menjelaskan bahwa, dengan surat tersebut juga dilaporkan pengaduan masyarakat tentang dampak lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan stockpile tersebut.