AIE PACAH, METRO–Dinas Perikanan dan Pangan (PP) Kota Padang akan mengkaji ulang keberadaan fasilitas pengolahan ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Pengolahan Ikan di Kampung Nelayan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah. Pasalnya, tempat pengolahan ikan tersebut saat ini hanya digunakan segelintir orang saja.
“Tempat pengelohan ikan itu, hanya dimanfaatkan oleh satu atau dua orang saja. Tapi, mereka tidak ada diminta pembayaran retribusi,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang, Alfiadi, Senin (23/10).
Dijelaskan, pemerintah sekarang ini hanya mempertahankan yang ada. Sedangkan dana untuk memperbaiki dan renovasi belum ada. “Secara menyeluruh akan kita perhatikan, tapi untuk memperbaikinya tidak bisa sekarang. Karena itu butuh biaya besar. Kalau hanya memakai satu atau dua orang, dan retribusinya minim, jadi pemerintah harus melakukan perhitungan juga,” katanya.
Menurut Alfiadi, DPP sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan masyarakat di sana tentang minat masyarakat untuk menggunakan fasilitas pengeringan ikan. “Kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat di sana, semua hanya cerita-cerita lama saja, dari dulu juga seperti itu. Fasilitas umum tersebut disediakan untuk masyarakat, kalau yang menggunakan fasilitas hanya segelintir orang saja,” sebutnya.
“Kami akan melakukan pembinaan kepada masyarakat, nanti kalau kita mau memperbaiki apakah masyarakat mau memanfaatkan tempat tersebut, sebenarnya tempat itu representatif,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, beberapa masyarakat nelayan pengolahan ikan kering di kampung nelayan Pasia Nan Tigo, mengeluhkan fasilitas UPTD Sentra Pengolahan Ikan disana yang kondisi atapnya sudah jebol.
“Tempat perebusan dan penjemuran ikan (rumah kaca) banyak kerusakan di bagian atapnya. Saat hujan, orang tidak bisa merebus dan menjemur ikan. Dijemur ikan di oven (rumah kaca), bukannya kering, malah basah. Ikan jadi rusak,” ungkap Jaswir alias Mak Adang, Minggu, (22/10).
Keluhan serupa juga diungkap Efendi (43), nelayan pengolah ikan asin di Pasie Nan Tigo. Kerusakan di atap tempat perebusan dan penjemuran ikan dipicu badai di kawasan pantai. Selain itu, atap tempat perebusan ikan juga keropos akibat uap panas mengandung garam saat perebusan ikan.
“Untuk itu rata-rata para pengolah ikan enggan memakai fasilitas itu. Sementara uang retribusi untuk satu keranjang Rp 5 ribu tetap saja ditagih. Namun kami tak mendapatkan pelayanan yang baik,” keluh Efendi.
Disebutkan Efendi, atap seng tempat perebusan ikan dengan enam tungku bolong besar dan keropos. Air hujan membasahi beberapa tungku di bawahnya beserta peralatan perebusan ikan.
Kondisi atap tempat perebusan ikan yang rusak di fasilitas pengeringan ikan di UPTD Sentra Pengolahan Perikanan milik Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Diperparah dengan kondisi rumah kaca tempat penjemuran ikan saat hujan juga rusak di banyak titik. Air hujan menetes dari atap di sebagian besar areal rumah kaca. Pipa saluran air hujan juga bocor membasahi lantai ruangan yang berlumut tebal.
Beberapa kaca jendela rumah kaca itu sudah hilang. Rumah kaca itu, kata Efendi, bisa menampung sekitar 120 para/wadah penjemuran ikan (ukuran 1,5 x 4 meter). Namun, karena atapnya bocor, hanya sepertiga lokasi yang bisa digunakan. (cr2)