Sebelum PHK, Perusahaan Wajib Lapor

RASUNA SAID, METRO–Setiap perusahaan yang akan me-PHK karyawan atau log out (menutup perusahaan), harus melapor terlebih dahulu ke lembaga terkait sebelum mengambil kebijakan. Hal ini untuk menjamin hak-hak tenaga kerja agar tetap terlindungi.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padang, Frisdawati Amran Boer didampingi Kabid Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Industrial, Afriadi Masbiran menyebutkan, kewajiban untuk melaporkan kelembaga pemerintah, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri.
Dalam dua aturan perundang-undangan ini, perusahaan diwajibkan melapor paling lambat sebulan sebelum melakukan PHK atau menyatakan log out. Pelaporan ini, kata Afrialdi, juga sekaligus untuk meminimalisir isu atau masalah ketenagakerjaan muncul di kemudian hari.
”Semuanya harus disampaikan kepada kami. Tujuannya adalah agar Dinsosnaker punya waktu dan dapat memastikan bahwa hak hak tenaga kerja dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan,” terang dia.
Saat ini, ada satu perusahaan di Kota Padang yang sudah melapor log out (tutup) yakni, PT Lembah Karya. Dan bersamaan dengan itu ratusan karyawan dari PT Lembah Karya juga di-PHK. Namun   hingga kini belum ada penambahan perusahaan baru.
”Sampai sekarang belum ada yang melapor secara resmi kepada kami,” sebut Afrialdi. Penutupan perusahaan, terang Afrialdi bisa saja disebabkan karena perusahaan tidak sanggup lagi beroperasional dan menggaji karyawan. (tin)

Exit mobile version