DPRD Kota Pa­dang Imbau Jaga Keharmonisan Jelang Pemilu 2024, Syafrial Kani: Jangan Ada Konflik Selama Tahapan

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani

SAWAHAN, METRO–Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani me­ng­­ingatkan se­mua pihak untuk menjaga dan mengu­tamakan keharmonisan men­je­lang Pemilihan Umum (Pe­milu) se­ren­tak Tahun 2024.

Pemilu merupakan ajang di mana rakyat memilih sendiri presidennya, dan juga anggota legislatif. Pemilu berlang­sung dengan meriah. Ter­lebih ketika rakyat bisa memilih capres dan partai sendiri.

“Menjelang pemilu tentu suhu politik mening­kat. Oleh karena itu, kita berharap tidak ada konflik selama tahapan pemilu,” kata Ketua DPRD Pa­dang, Syafrial Kani saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peringatan HUT Kota Padang ke-354, Senin (7/8).

Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. Namun jangan sampai ma­syarakat bertikai di media sosial karena terlalu fanatik mendukung partai dan capres tertentu saat kampanye sampai pasca Pemilu. Seharusnya kejadian ini tidak boleh terulang lagi pada Pemilu mendatang.

Jika berkaca dari Pemilu tahun 2014 dan 2019 terjadi permusuhan di dunia maya dan situasi sangat panas sampai ada julukan buruk dari masing-masing kubu pendukung capres kala itu. Jangan sampai hal ini terulang karena se­ha­rus­nya masyarakat sudah dewasa dan meninggalkan permusuhan.

Dijelaskan Syafrial Ka­ni, setelah pemilu serentak yang diagendakan pa­da 14 Februari 2024, November 2024 akan dilanjutkan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak salah satunya di Kota Padang. Sebab, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2019-2024 akan berakhir di akhir 2023.

“Selanjutnya, jabatan kepala daerah akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan ma­sa jabatan hingga terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang hasil Pilkada serentak 2024,” ulasnya.

Dengan padatnya rangkaian agenda politik tersebut, DPRD Kota Padang meminta agar masyarakat tetap menjaga dan mengutamakan keharmonisan meskipun pada saat berlangsungnya pesta de­mo­krasi terdapat pilihan politik.

“Jangan sampai hanya karena pemilu masyarakat terpecah belah. Itu yang harus kita serukan dan kita bangunkan di antara berbagai elemen masyarakat, bahwa toleransi keharmonisan hal yang penting,” ujarnya.

Program RPJMD

Dalam rapat paripurna tersebut, Syafrial juga menyinggung program yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2019-2024 khususnya tahun anggaran terakhir. DPRD bersama Pemko Padang telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya penetapan APBD ta­hun 2024.

“DPRD mengapresiasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Padang terkait target yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Pa­dang,” ujarnya.

Untuk diketahui, pen­daftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pa­da 19 Oktober hingga 25 No­vember 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pa­sangan capres dan cawa­pres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pa­sangan capres dan cawa­pres pada Pilpres 2024 ha­rus memiliki dukungan mi­nimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (cr2)

Exit mobile version