2 Wanita dan 1 Pria Dicokok di Penginapan

RAZIA PENGINAPAN— Petugas Satpol PP mendapati dua wanita dan satu pria dalam penginapan di kawasan Padang Barat, Selasa (1/8) dinihari WIB. Penginapan diduga telah melanggar peraturan daerah.

TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang meng­a­mankan dua wanita dan satu pria di salah satu penginapan dalam razia pada Selasa (1/8) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Pera­turan Perundang-Undangan Da­erah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Pa­dang, Rio Ebu Pratama menga­takan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar tetap kondusif di wilayah Kota Padang serta antisipasi perilaku maksiat,” katanya.

Rio Ebu mengatakan, razia yang dilakukan juga sesuai in­struk­si dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago.

“Kami harus gencarkan pengawasan Khatib Sulaiman dari hal-hal yang dapat merusak norma yang berlaku, selanjutnya kami kembali me­lakukan pengawasan ke penginapan yang sudah pernah kami tertibkan beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Dalam razia tersebut, petugas kembali mendapati adanya penginapan yang masih melanggar aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Pemilik penginapan di kawasan Kecamatan Pa­dang Barat tersebut, kem­bali kami berikan surat pang­gilan, padahal pemilik sebelumnya telah ber­jan­ji untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun saat pengawasan, masih kami temukan pelanggaran,” katanya.

Selain itu, dua wanita dan satu orang pria juga digelandang dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan juga kami panggil sebagai penanggung jawab, sementara itu para pemilik usaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya. (cr2)

Exit mobile version