Wawako Instruksikan Penataan Pasar Raya Padang Sesuai Perwako Warisan Buya Mahyeldi 

APEL PASUKAN— Wawako Padang Elkos Albar pimpin apel pasukan di mako Satpol PP, Selasa (11/7).

TAN MALAKA, METRO–Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengapresiasi kinerja Satpol-PP Padang yang dinilai telah konsisten dan berkontribusi besar dalam penegakan Perda dan Perkada di Kota Pa­dang, hal itu disampaikan Wawako saat apel gelar pasukan di Mako Satpol-PP Padang, pada Selasa, (11/7) pagi.

“Saya terus mengikuti perkembangan terkait tugas Satpol PP Padang yang sudah konsisten dalam Penegakan Perda,” ujar Ekos Albar, Selasa, (11/7)

Selain itu, Wawako Ekos juga menyinggung tentang keadaan Pasar Raya Kota Padang. Dia mengharapkan keadaan Pasar Icon Padang itu menjadi lebih baik lagi agar kembali ramai dikunjungi masyarakat, sehingga dapat mendongkrak perekonomian warga Kota.

Dia meminta penataan Para PKL di Pasar Raya se­cepatnya dilakukan, yang mana dikembalikan dengan isi Perwako no 438 tahun 2018. Ekos juga menekankan kepada Personil Satpol-PP untuk tidak mengeluh dalam menjalankan tugas, serta tetap humanis dalam bertindak.

“Jangan pernah mengeluh, Satpol PP adalah pasukan elitnya Pemko Padang dalam menegakkan Perda dan Perkada, tegakkan selalu aturan yang ada dengan tegas namun tetap humanis,” katanya menyemangati.

Di sisi lain, Kasatpol-PP Kota Padang, Mursalim menanggapi pernyataan Wawako Ekos soal penataan Pasar Raya. Kata Mursalim, dia akan memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan tentang penertiban ini kepada para PKL.

Sesuai isi Perwako no 438 tahun 2018, PKL di Pa­sar Raya di perbolehkan untuk berjualan di sana mulai pukul 15.00 wib. “Kita bersama-sama TNI, Polri segera mensosialisasikan aturan tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya Satpol-PP, Pemko Padang juga akan menggandeng Forkopimda TNI, Polri untuk menertibkan PKL yang masih melanggar di Pasar Raya hingga Permindo. “Kita akan tetap melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengutamakan tindakan secara humanis namun tegas,”kata Mu­r­salim.(cr2)

Exit mobile version